Kotapinang-Keberadaan lahan pertapakan sawah seluas 250 Ha yang merupakan pedanaan dari Pemeintah Pusat senagai Proyek Percetakan Sawah yang diberikan pada tahun 1982, kini raib tanpa bekas. Pasalnya lahan yang diberikan kepada Kelompok Tani UPP ( Unit Percetakan Persawaan) di Desa Air Merah Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan, dikabarkan diperjualbelikan oleh oknum tak bertanggungjawab
Hal ini diperkuat oleh pernyataan para peserta Koptan UPP yang berjumlah 250 KK mengaku lahan mereka kini telah dikuasai orang yang bukan perserta kelompok tani. Hal tersebut semakin diperparah dengan beralih fungsinya lahan percetakan sawah menjadi lahan perkebunan kelapa sawit.
Hal tersebut diungkapkan Daswan Harahap salah seorang peserta Koptan UPP, pada tahun 1982, pemerintah telah mengucurkan dana untuk kegiatan percetakan sawah di daerahnya “Kami heran, kenapa lahan itu sekarang bisa dimiliki orang lain yang bukan peserta Koptan UPP. Padahal tahun 1982 lalu, pemerintah telah mengucurkan dana dalam kegiatan percetakan sawah dan mengingatkan kepada pesertanya bahwa lahan tersebut tidak dapat diperjualbelikan,” terang Daswan.
Sementara ketika sejumlah anggota DPRD Labusel dari Komisi A yang datang dan meninjau lokasi lahan tersebut. “Kedatangan pada wakil rakyat tersebut, kami sebagai kelompok tani UPP sangat berharap segera menyikapi permalahan ini. Selain itu kami juga ingin mengatahui siapa oknum yang memperjualbelikan lahan tersebut,” ujar Daswan geram.
Kekecewaan itu juga dilontarkan salah seorang tokoh masyarakat Desa Air Merah yang juga anggota Koptan UPP, Khalifah Sulaiman mengatakan, lahan milik Koptan UPP disinyalir telah diperjual belikan oknum yang tidak bertanggung jawab. “Setahu saya lahan itu tidak boleh diperjual belikan, karena lahan itu dulunya didanai oleh pemerintah untuk lahan persawahan,” jelasnya.
“Meski dulunya , proyek lahan percetakan sawah itu gagal total karena sering dihantam banjir besar akibat luapan sungai Berumun. Tapi peserta tidak pernah memperjual belikan lahan itu. Lahan tersebut beralih kepemilikan dimulai tahun 1998 dengan cara ada yang menyerobot, bahkan ada yang mengaku telah membelinya dari oknum yang tidak jelas keberadaannya,”jelasnya.
Melihat permasalahan ini anggota DPRD Labusel dari Komisi A, Asni Zahara Pohan yang turut meninjau lokasi lahan tersebut mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pertemuan kembali antara pemilik lahan saat ini dengan peserta Koptan UPP guna mengusut tentang para pemilik yang sampai saat ini belum didapat data akuratnya.
“Kami telah memberi instruksi kepada Koptan UPP agar mendata ulang perserta yang kehilangan lahannya, serta siapa anggota Koptan yang sudah menjual lahannnya, hal itu dilakukan agar data yang se-sungguhnya dapat diketahui,” ujarnya. (mds-berbagai sumber)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar