Rabu, 13 Juli 2011

Lahan Sawah Pedanaan Pemerintah Raib Tak Berbekas

Kotapinang-Keberadaan lahan pertapakan sawah seluas 250 Ha yang merupakan pedanaan dari Pemeintah Pusat senagai Proyek Percetakan Sawah yang diberikan pada tahun 1982, kini raib tanpa bekas. Pasalnya lahan yang diberikan kepada Kelompok Tani UPP ( Unit Percetakan Persawaan) di Desa Air Merah Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan, dikabarkan diperjualbelikan oleh oknum tak bertanggungjawab
Hal ini diperkuat oleh pernyataan para peserta Koptan UPP yang berjumlah 250 KK mengaku lahan mereka kini telah dikuasai orang yang bukan perserta kelompok tani. Hal tersebut semakin diperparah dengan beralih fungsinya lahan percetakan sawah menjadi lahan perkebunan kelapa sawit.  
Hal tersebut diungkapkan Daswan Harahap salah seorang peserta Koptan UPP, pada tahun 1982, pe­merintah telah mengucurkan dana untuk kegiatan percetakan sawah di daerahnya “Ka­mi heran, kenapa lahan itu sekarang bisa dimiliki orang lain yang bukan peserta Kop­tan UPP. Padahal tahun 1982 lalu, pemerintah telah mengucurkan dana dalam kegiatan percetakan sawah dan mengingatkan kepada pesertanya bah­wa lahan tersebut tidak da­pat diperjualbelikan,” terang Daswan.

Sementara ketika sejumlah anggota DPRD Labusel dari Komisi A  yang datang dan meninjau lokasi lahan tersebut. “Kedatangan pada wakil rakyat tersebut, kami sebagai kelompok tani UPP sangat berharap segera  menyikapi permalahan ini. Selain itu kami juga ingin mengatahui siapa oknum yang memperjualbelikan lahan tersebut,” ujar Daswan geram.

Kekecewaan itu juga dilontarkan salah seorang tokoh ma­syarakat Desa Air Merah yang juga anggota Koptan UPP, Kha­lifah Sulaiman mengatakan, lahan milik Koptan UPP di­sinyalir telah diperjual belikan oknum yang tidak bertanggung jawab. “Setahu  saya lahan itu tidak boleh diperjual belikan, karena lahan itu dulunya didanai oleh pemerintah untuk lahan persawahan,” jelasnya.

“Meski dulunya , pro­yek lahan percetakan sawah itu gagal total karena sering di­hantam banjir besar akibat lu­ap­an sungai Berumun. Tapi  peserta tidak pernah memperjual belikan lahan itu. Lahan tersebut beralih kepemilikan dimulai tahun 1998 dengan cara  ada yang menyerobot, bah­kan ada yang mengaku telah membelinya dari oknum yang tidak jelas keberadaannya,”jelasnya.

Melihat permasalahan ini  anggota DPRD Labusel dari Komisi A, Asni Zahara Pohan yang turut meninjau lokasi lahan tersebut  mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pertemuan kembali antara pemilik lahan saat ini dengan peserta Koptan UPP guna mengusut tentang para pemilik yang sampai saat ini belum didapat data akuratnya.

“Kami telah memberi ins­truksi kepada Koptan UPP agar mendata ulang perserta yang kehilangan lahannya, serta sia­pa anggota Koptan yang sudah menjual lahannnya, hal itu dilakukan agar data yang se-sungguhnya dapat diketahui,” ujarnya. (mds-berbagai sumber)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar