Kotapinang- Kasus penipuan CPNS Tahun 2009 di Kabupaten Labuhanbatu yang melibatkan oknum PNS di kabupaten pemekaran yang berinisial SN, sampai saat ini masih menjadi tanda tanya sejumlah elemen masyarakat.
Pasalnya, meski sudah tiga bulan mendekam di Lembaga Pemasyarakatan SN disinyalir masih tercatat sebagai PNS di Badan Lingkungan Hidup tanpa adanya proses lebih lanjut. Anehnya, Inspektorat Labusel sebagai instansi pengawas internal Pemkab terkesan melindungi, sehingga SN masih dapat menerima gaji dan aktif tercatat bekerja di BLH tersebut.
Sesuai Peratuan peundang-undangan No.53 tentang kepegawaian bahwa dalam setahun pegawai berturut turut selama 46 hari tidak bekerja akan dilakukan pemecatan,terlebih lagi bila terlibat dalam kriminal.
“Saya sangat meragukan kinerja Inspektorat tersebut, banyak kasus PNS terlibat tindakan kriminal, namun sampai saat ini belum ada yang terdengar PNS mendapat sanksi tegas,” jelas Mendra Sudrajat Ketua LSM PHAR Labusel
Makanya dia meminta Bupati Labusel agar menindak tegas seluruh pejabat yang terkesan menutupi banyaknya kasus yang dialami sejumlah PNS di Labusel yang terkesan dipetieskan. “Saya menduga adanya praktik uang, agar keterlibatan PNS di BLH tersebut tidak mendapat sanksi,” ujar Mendra.
Sementara Kepala BLH Labusel, Ahmad Fuad menyatakan kasus SN telah dilimpahkan berkasnya ke Inspektorat Labusel. "Saya sudah limpahkan berkas SN ke Inpektorat, dan hal itu menjadi tindak lanjut bagi Bupati kedepan," ujar Fuad.
Di tempat terpisah, Kepala Inspektorat Labusel, Mahrujar, ketika dikonfirmasi menjelaskan bahwa SN sudah diperiksa oleh pihaknya dan telah dilaporkan ke Bupati Labuhanbatu Selatan“Sudah dilapor ke Bupati, dan sedang proses penjatuhan sanksi pelanggaran disiplin PNS/CPNS oleh tim penegak disiplin," jelas Mahrujar namun tidak memberitahu kapan sanksi itu diberikan.(mds-berbagai sumber)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar