Rabu, 13 Juli 2011

Minta Perhatian Bupati Labusel Sanksi PNS Penipu Makin Tak Jelas

Kotapinang- Kasus penipuan CPNS Ta­hun 2009 di Kabupaten La­buhanbatu yang melibatkan oknum PNS di kabupaten pemekaran  yang berinisial SN, sampai saat ini masih menjadi tanda tanya sejumlah elemen ma­syarakat.
Pasalnya, meski sudah tiga bulan mendekam di Lembaga Pemasyarakatan SN disinyalir masih tercatat sebagai PNS di Badan Lingkungan Hidup tan­pa adanya proses lebih lanjut. Anehnya, Inspektorat La­bu­sel sebagai instansi pengawas internal Pemkab terkesan melindungi, sehingga SN masih dapat menerima gaji dan aktif tercatat bekerja di BLH tersebut.
Sesuai Peratuan peundang-undangan No.53 tentang kepegawaian bahwa dalam setahun pegawai ber­turut turut selama 46 hari ti­dak bekerja akan dilakukan pemecatan,terlebih lagi bila  terlibat da­lam kriminal.
“Saya sangat meragukan kinerja Inspektorat tersebut, banyak kasus PNS terlibat tindakan kriminal, namun sampai saat ini belum ada yang terdengar PNS mendapat sank­­­si tegas,” jelas Mendra Su­drajat Ketua LSM PHAR La­busel
Makanya dia meminta Bu­pati Labusel agar menindak tegas seluruh pejabat yang ter­kesan menutupi banyaknya ka­sus yang dialami sejumlah PNS di Labusel yang terkesan dipeties­kan. “Saya menduga adanya praktik uang, agar keterliba­tan PNS di BLH tersebut tidak men­dapat sanksi,” ujar Men­dra.

Sementara Kepala BLH Labusel, Ah­mad Fuad menyatakan kasus SN telah dilim­pahkan berkasnya ke Inspek­torat Labusel. "Saya sudah lim­pahkan berkas SN ke In­pektorat, dan hal itu menjadi tindak lanjut bagi Bupati kedepan," ujar Fuad.
Di tempat terpisah, Kepala Inspektorat Labusel, Mahru­jar, ketika dikonfirmasi menjelaskan bahwa SN sudah diperiksa oleh pihaknya dan telah dilaporkan ke Bupati La­buhanbatu Selatan“Sudah dilapor ke Bupati, dan sedang proses penjatuhan sanksi pelanggaran disiplin PNS/CPNS oleh tim penegak disiplin," jelas Mah­rujar namun tidak memberitahu kapan sanksi itu dibe­rikan.(mds-berbagai sumber)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar