“Saya mendapatkan informasi bahwa panitia dan PPK telah mengeluarkan ganning kepada rekanan. Padahal, masa sanggah banding baru berakhir,”ujar salah seorang rekanan bernama Syaiful Amansah .
Berdasarkan ketentuan Perpres No.54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, segala proses yang mengarah pada pengerjaan proyek belum boleh dilaksanakan sebelum sengketa dalam pelelangan tuntas.
Sebab menurutnya jika dilanjutkan, akan berdampak merugikan bila hasil sanggah pelelangan diulang. Apalagi yang disanggah oleh rekanan adalah dokumen pengadaan yang mencakup seluruh paket proyek yang dilelang. "Kan berbahaya, rekanan bisa rugi kalau tender ternyata diulang," katanya.
Hal ini dibenarkan salah seorang staf Panitia Pelelangan Disdik Labusel Bornok Siregar kepada wartawan mengaku kalau pihaknya telah memberikan Ganning kepada rekanan. “Dari 40 paket yang dilelang, 20 pekerjaan sudah diberikan ganningnya kepada rekanan. Sedangkan 20 ganning lainnya belum dikeluarkan,” kata Bornok.
Sanggah Banding
Sebelumnya, sejumlah kontraktor yang tidak puas dengan jawaban panitia lelang menyampaikan sanggah banding kepada Bupati Labusel. Dalam sanggahan itu rekanan meminta bupati mengambil tindakan terhadap panitia dan mengulang proses pelelangan.
Kuasa Direktur CV Anugrah Erwinsyah yang ditemui usai menyampaikan sanggah mengatakan, secara resmi surat bernomor 3.40/CV-ANG/LP-DS/2011 itu diterima oleh Nila Purnama Sari salah seorang staf Bupati Labusel untuk diteruskan kepada bupati. “Sanggah itu juga ditembuskan kepada Gubernur, Panitia Pelelangan, PPK, KPA, KPK dan lembaga lainnya dengan harapan segera mendapat tanggapan,” harap Erwinsyah. (mds-berbagai sumber)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar