Senin, 02 Mei 2011

Dana Reses DPRD Labusel Diduga Langgar Juklak

Kotapinang. Pelaksanaan reses I anggota DPRD tahun 2011 Kabupaten Labusel yang dilaksanakan sejak 18 April lalu menelan dana sebesar Rp 737 juta diduga tidak tepat guna. Pasalnya, anggaran dana reses yang diberikan secara perorangan namun pelaksanaannya secara berkelompok.
Informasi yang dihimpun MedanBisnis, untuk menunjang kegiatan itu, masing-masing anggota DPRD mendapatkan dana Rp 24,52 juta per orang. Sedangkan pimpinan DPRD mendapatkan dana reses masing-masing Rp 25,12 juta. Dalam setahun jumlah dana yang dianggarakan untuk tiga kali reses mencapai Rp. 2,212 miliar.

Sumber yang dapat dipercaya menyebutkan, pelaksanaan reses tersebut seharusnya dilaksanakan secara perorangan dengan rincian dana reses  untuk biaya ATK Rp 31.122/orang/hari atau Rp 186.744 per orang per kegiatan, penggandaan Rp 5.556/orang/hari atau Rp 33.333/orang/kegiatan, sewa kursi Rp 250.000 /orang/hari atau Rp 1,5 juta/orang/kegiatan, sewa genset Rp 250.000 /orang/hari atau Rp 1,5 juta/orang/kegiatan, tenda Rp 500.000 /orang/hari atau Rp 3 juta/orang/kegiatan, sound system Rp 250.000 /orang/hari atau Rp 1,5 juta/orang/kegiatan,
Untuk makan Rp 1,4 juta/orang/hari atau Rp 8,4 juta/orang/kegiatan, snack Rp 1,2 juta/orang/hari atau Rp 7,2 juta/orang/kegiatan, perjalanan dinas pimpinan Rp 300.000 /orang/hari atau Rp 1,8 juta/orang/kegiatan, dan anggota Rp 200.000 /orang/hari atau Rp 1,2 juta/orang/kegiatan.

Namun reses yang dilakukan sejumlah anggota dewan tersebut diduga tidak sesuai petunjuk pelaksanaan (juklak) reses, karena sebagian besar dewan melaksanakan secara berkelompok sehingga banyak anggaran pos kegiatan digunakan secara bersama-sama.

Seperti halnya yang terjadi pada reses di Desa Rintis, Kecamatan Silangkitang, Senin, (18/4) yang dilaksanakan secara kolektif oleh lima orang, di Desa Ujunggading, Kecamatan Seikanan dilaksanakan secara kolektif oleh 6 orang (Selasa 19 April), di Desa Aekbatu, Kecamatan Torgamba dilaksanakan secara kolektif oleh 5 orang (Selasa,19 April).

Kejanggalan lain dalam kegiatan itu yakni jumlah warga yang hadir tidak sesuai dengan besar anggaran yang dikeluarkan. 

Seharusnya, setiap  anggota dewan yang reses  dihadiri minimal  80 orang konstituen, dan berlaku kelipatannya jika  melakukan reses di satu tempat  sama.

Kepala Desa Bloksongo, Kecamatan Kotapinang, Idarsyah Harahap saat dikonfirmasi  menyebutkan, pelaksanaan reses di desa tersebut dihadiri peserta sekitar 80-an orang (Kamis, 21 April). ”Reses ke desa ini hanya Ketua DPRD, Fery Andika,” katanya singkat, Minggu (1/5)
Sekretaris DPRD Labusel, Naga Parlaungan Lubis yang dikonfirmasi wartawan, mengakui,  seluruh anggota DPRD yang  reses diberikan dana perorangan.

Namun jika pada pelaksanaan  reses  dilakukan berkelompok, maka kelebihan sisa dana yang diberikan dikembalikan ke kas daerah. 

Dia menjelaskan, dalam PP No.16 tahun 2010 juga disebutkan bahwa reses DPRD boleh dilakukan secara berkelompok maupun perorangan. Karenanya tak ada masalah meskipun ada anggota dewan yang melakukan reses secara berkelompok.

Namun, mengenai mekanisme anggaran terpulang pada berapa banyak dana yang habis digunakan sesuai dengan reses yang dilakukan. "Jadi kalau mau perorangan boleh dan kelompok boleh, namun kalau berkelompok, nanti seluruh dana yang sudah diterima masing-masing dewan disatukan kemudian dirincikan berapa dana yang digunakan untuk reses, dan sisanya dikembalikan ke kas daerah," katanya.

Seorang unsur pimpinan DPRD Labusel, Rahmadi SE saat dikonfirmasi melalui selulernya menyebutkan, pelaksanaan reses tersebut dua pola, yakni perorangan dan kelompok.

”Yang pasti, pelasanaan reses sesuai PP Nomor 16 tahun 2010, reses dapat dilaksanakan secara berkelompok. Dalam pertanggungjawaban nantinya, bila ada dana lebih akan dikembalikan,” kata Rahmadi singkat. (medanbisnis)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar