Rabu, 17 Agustus 2011

Karyawan PT Torgamba Dirampok

KOTAPINANG –Kawanan penjahat bersenjata api merampok uang milik PT Torganda sebanyak Rp1,4 miliar yang akan digunakan membayar pembelian tandan buah segar (TBS).


Pelaku juga menembak seorang satpam hingga kritis. Aksi kejahatan dilakukan delapan pelaku yang mengendarai mobil terjadi di tengah hutan akasia areal hutan tanam in-dustri (HTI), Selasa (16/8) sekitar pukul 20.00 WIB. Lokasi kejadian berada di HTI milik PT SBI, di Simpang Mayat/Simpang Kencing, Desa Torganda,Kecamatan Torgamba, Labuhanbatu Selatan (Labusel).

Saat itu lima karyawan PT Torganda,yakni Veronika Sitorus, 40; Kristina Sirait, 25, (keduanya kasir); Nasihin,33,(kasir pemasok buah milik pengusaha Adi Santoso); Hermansyah Sitorus,25,(satpam); dan Basman Dolok Saribu,28,kembali ke kantor seusai mengambil uang di Bank Mandiri Rantauprapat. Mereka mengenderai mobil Daihatsu Terios BK1579 KG. Namun saat mobil berwarna hitam tersebut memasuki kawasan hutan akasia HTI milik PT SBI, tiba-tiba kawanan perampok yang mengendarai dua mobil Toyota Kijang Innova menghadang.

Pelaku memecahkan kaca belakang mobil korban dengan menggunakan kayu. Setelah itu mereka menodongkan senjata api dan merebut tas berisi uang Rp1,4 miliar yang diletakkan di jok belakang. Semula korban sempat berusaha mempertahankan, namun perampok langsung menembakkan pistolnya dari arah kaca depan mobil hingga melukai leher bagian belakang Hermansyah.Setelah itu kawanan ini kabur. Hermansyah pun dilarikan ke RSU Indah Baganbatu,Kabupaten Rokan Hilir, Riau untuk mendapatkan pertolongan medis.

Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu Ajun Komisaris Polisi (AKP) Tito Hutauruk mengatakan,hingga tadi malam mereka melakukan penyelidikan di Kecamatan Torgamba.“ Saya sekarang masih di lapangan, masih pulbaket (mengumpulkan bahan dan keterangan),”tandasnya.(sar-sin)

Rabu, 13 Juli 2011

Puluhan massa 'Aliansi Pemuda Labusel' Demo ke DPRD Labuhanbatu Selatan

Kotapinang- Sekitar puluhan  pemuda Labuhanbatu Selatan (Labusel) yang menamakan diri Aliansi Pemuda Labusel melakukan demo untuk menyampaikan aspirasi atas ketidakpuasan terhadap kinerja pemerintah.

Di antaranya, lahan perkantoran bupati yang belum jelas, struktur pemerintahan yang belum lengkap, indikasi operasional perusahaan tidak sesuai perundang-undangan, dan indikasi tender proyek tidak sesuai dengan Perpres 54 2010, Senin (11/7). Dalam orasinya, aliansi pemuda menuntut pihak legislatif melakukan pengawalan proses percepatan pembangunan kantor bupati selaku pusat pemerintahan di daerah, mengawal percepatan perampungan struktur pemerintahan yang berstatus pejabat sementara, menindak tegas perusahaan-perusahaan yang cacat hukum beroperasi di Labusel, dan melakukan pengawasan proses tender yang sarat dengan pungutan liar serta pengkaji ulang setiap hasil keputusan yang disampaikan panitia tender.

Menurut Yusuf selaku penyampai aspitasi pengunjuk rasa dalam orasinya, Kabupaten Labusel yang merupakan hasil pemekaran merupakan tumpuan harapan, cita-cita, dan tujuan membangun daerah. Namun, setelah pemekaran terwujud, pemerintah dan legislatif daerah lupa melaksanakan amanah tersebut. “Atau kita terjebak dalam euforia belaka? Hingga saat ini, harapan tersebut masih sebatas harapan yang jauh dari kenyataan,” kata Yusuf dihadapan sejumlah anggota dan pimpinan DPRD setempat.

Dia melanjutkan, kendala yang dihadapi Kabupaten Labusel merupakan hal klise yakni para elite terjebak dalam pragmatisme kepentingan yang mementingkan kelompok dan diri sendiri. “Kita tidak akan tinggal diam jika hal terjadi dan beranjak dari asumsi tersebut. Dengan ini, Aliansi Pemuda Labusel mengajak kita yang rindu kemenangan untuk turun ke jalan dan menyuarakan harapan yang ditelantarkan oleh pengambil kebijakan,” kata Yusuf.

Usai membacakan orasi, Ketua DPRD Labusel, Fery Andika Dalimunthe, Wakil Ketua I, Rahmadi dan Wakil Ketua II, H Zainal Harahap serta sejumlah anggota DPRD meminta perwakilan Aliansi Pemuda Labusel untuk memasuki ruangan paripurna untuk menyampaikan aspirasi.

Dalam pertemuan yang dipimpin Ketua DPRD Labusel, Fery Andika Dalimunthe menyimpulkan, panitia lelang proyek di Dinas Penididikan serta Dinas Perindustrian Pertambangan dan Energi akan dipanggil untuk dimintai keterangan dalam rapat dengar pendapat Rabu (13/7), dan Pemkab Labusel beserta unsur terkait, baik jajaran Pemkab maupun pihak PT Nubika Jaya (Kamis, 14/7) yang disebut melakukan intervensi terhadap pertapakan kantor bupati di lahan HGU PTPN3 di Dusun Bloksongo, Desa Sisumut, Kecamatan Kotapinang.

H Zainal Harahap saat dimintai tanggapannya terkait pembebasan lahan pertapakan kantor Bupati Labusel di lahan PTPN3 Sisumut yang telah melebihi masa waktu 1 tahun masih belum jelas statusnya dengan alasan masih menunggu surat pembebasan lahan HGU dari Menteri BUMN, menyebutkan, dalam rapat dengar pendapat nantinya hal tersebut akan diungkap. ”Ini kan sedang kita panggil mereka. Di dalam rapat itu akan terungkap apa kendalanya,” kata H Zainal. (mds-berbagai sumber)

Minta Perhatian Bupati Labusel Sanksi PNS Penipu Makin Tak Jelas

Kotapinang- Kasus penipuan CPNS Ta­hun 2009 di Kabupaten La­buhanbatu yang melibatkan oknum PNS di kabupaten pemekaran  yang berinisial SN, sampai saat ini masih menjadi tanda tanya sejumlah elemen ma­syarakat.
Pasalnya, meski sudah tiga bulan mendekam di Lembaga Pemasyarakatan SN disinyalir masih tercatat sebagai PNS di Badan Lingkungan Hidup tan­pa adanya proses lebih lanjut. Anehnya, Inspektorat La­bu­sel sebagai instansi pengawas internal Pemkab terkesan melindungi, sehingga SN masih dapat menerima gaji dan aktif tercatat bekerja di BLH tersebut.
Sesuai Peratuan peundang-undangan No.53 tentang kepegawaian bahwa dalam setahun pegawai ber­turut turut selama 46 hari ti­dak bekerja akan dilakukan pemecatan,terlebih lagi bila  terlibat da­lam kriminal.
“Saya sangat meragukan kinerja Inspektorat tersebut, banyak kasus PNS terlibat tindakan kriminal, namun sampai saat ini belum ada yang terdengar PNS mendapat sank­­­si tegas,” jelas Mendra Su­drajat Ketua LSM PHAR La­busel
Makanya dia meminta Bu­pati Labusel agar menindak tegas seluruh pejabat yang ter­kesan menutupi banyaknya ka­sus yang dialami sejumlah PNS di Labusel yang terkesan dipeties­kan. “Saya menduga adanya praktik uang, agar keterliba­tan PNS di BLH tersebut tidak men­dapat sanksi,” ujar Men­dra.

Sementara Kepala BLH Labusel, Ah­mad Fuad menyatakan kasus SN telah dilim­pahkan berkasnya ke Inspek­torat Labusel. "Saya sudah lim­pahkan berkas SN ke In­pektorat, dan hal itu menjadi tindak lanjut bagi Bupati kedepan," ujar Fuad.
Di tempat terpisah, Kepala Inspektorat Labusel, Mahru­jar, ketika dikonfirmasi menjelaskan bahwa SN sudah diperiksa oleh pihaknya dan telah dilaporkan ke Bupati La­buhanbatu Selatan“Sudah dilapor ke Bupati, dan sedang proses penjatuhan sanksi pelanggaran disiplin PNS/CPNS oleh tim penegak disiplin," jelas Mah­rujar namun tidak memberitahu kapan sanksi itu dibe­rikan.(mds-berbagai sumber)


Panitia Lelang Disdik Labusel Tidak Patuhi Undang-Undang

Kotapinang- Kenekatan  Panitia  Pelelangan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan  Kabupaten Labuhanbatu Selatan  karena mengeluarkan Surat Penunjuk Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ) atau Ganning, padahal masa sanggah banding belum selesai. Hal ini dinilai tidak patuh terhadap undang-undang. Membuat sejumlah rekanan yang biasanya turut dalam pengerjaan tender mengeluh.

“Saya mendapatkan informasi bahwa panitia dan PPK telah mengeluarkan ganning kepada rekanan. Padahal, masa sanggah banding baru berakhir,”ujar  salah seorang rekanan bernama Syaiful Amansah .
Berdasarkan ketentuan Perpres No.54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, segala proses yang mengarah pada pengerjaan proyek belum boleh dilaksanakan sebelum sengketa dalam pelelangan tuntas.

Sebab menurutnya jika dilanjutkan, akan berdampak merugikan bila hasil sanggah pelelangan diulang. Apalagi yang disanggah oleh rekanan adalah dokumen pengadaan yang mencakup seluruh paket proyek yang dilelang. "Kan berbahaya, rekanan bisa rugi kalau tender ternyata diulang," katanya.

Hal ini dibenarkan salah seorang staf Panitia Pelelangan Disdik Labusel Bornok Siregar kepada wartawan mengaku kalau pihaknya telah memberikan Ganning kepada rekanan. “Dari 40 paket yang dilelang,  20 pekerjaan sudah diberikan ganningnya kepada rekanan. Sedangkan 20 ganning lainnya belum dikeluarkan,” kata Bornok.

Sanggah Banding  
Sebelumnya,  sejumlah kontraktor yang tidak puas dengan jawaban panitia lelang  menyampaikan sanggah banding kepada Bupati Labusel. Dalam sanggahan itu rekanan meminta bupati mengambil tindakan terhadap panitia dan mengulang proses pelelangan.
Kuasa Direktur CV Anugrah Erwinsyah yang ditemui usai menyampaikan sanggah mengatakan, secara resmi surat bernomor 3.40/CV-ANG/LP-DS/2011 itu diterima oleh Nila Purnama Sari salah seorang staf Bupati Labusel untuk diteruskan kepada bupati. “Sanggah itu juga  ditembuskan kepada Gubernur, Panitia Pelelangan, PPK, KPA, KPK dan lembaga lainnya dengan harapan segera mendapat tanggapan,” harap Erwinsyah. (mds-berbagai sumber)

Lahan Sawah Pedanaan Pemerintah Raib Tak Berbekas

Kotapinang-Keberadaan lahan pertapakan sawah seluas 250 Ha yang merupakan pedanaan dari Pemeintah Pusat senagai Proyek Percetakan Sawah yang diberikan pada tahun 1982, kini raib tanpa bekas. Pasalnya lahan yang diberikan kepada Kelompok Tani UPP ( Unit Percetakan Persawaan) di Desa Air Merah Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan, dikabarkan diperjualbelikan oleh oknum tak bertanggungjawab
Hal ini diperkuat oleh pernyataan para peserta Koptan UPP yang berjumlah 250 KK mengaku lahan mereka kini telah dikuasai orang yang bukan perserta kelompok tani. Hal tersebut semakin diperparah dengan beralih fungsinya lahan percetakan sawah menjadi lahan perkebunan kelapa sawit.  
Hal tersebut diungkapkan Daswan Harahap salah seorang peserta Koptan UPP, pada tahun 1982, pe­merintah telah mengucurkan dana untuk kegiatan percetakan sawah di daerahnya “Ka­mi heran, kenapa lahan itu sekarang bisa dimiliki orang lain yang bukan peserta Kop­tan UPP. Padahal tahun 1982 lalu, pemerintah telah mengucurkan dana dalam kegiatan percetakan sawah dan mengingatkan kepada pesertanya bah­wa lahan tersebut tidak da­pat diperjualbelikan,” terang Daswan.

Sementara ketika sejumlah anggota DPRD Labusel dari Komisi A  yang datang dan meninjau lokasi lahan tersebut. “Kedatangan pada wakil rakyat tersebut, kami sebagai kelompok tani UPP sangat berharap segera  menyikapi permalahan ini. Selain itu kami juga ingin mengatahui siapa oknum yang memperjualbelikan lahan tersebut,” ujar Daswan geram.

Kekecewaan itu juga dilontarkan salah seorang tokoh ma­syarakat Desa Air Merah yang juga anggota Koptan UPP, Kha­lifah Sulaiman mengatakan, lahan milik Koptan UPP di­sinyalir telah diperjual belikan oknum yang tidak bertanggung jawab. “Setahu  saya lahan itu tidak boleh diperjual belikan, karena lahan itu dulunya didanai oleh pemerintah untuk lahan persawahan,” jelasnya.

“Meski dulunya , pro­yek lahan percetakan sawah itu gagal total karena sering di­hantam banjir besar akibat lu­ap­an sungai Berumun. Tapi  peserta tidak pernah memperjual belikan lahan itu. Lahan tersebut beralih kepemilikan dimulai tahun 1998 dengan cara  ada yang menyerobot, bah­kan ada yang mengaku telah membelinya dari oknum yang tidak jelas keberadaannya,”jelasnya.

Melihat permasalahan ini  anggota DPRD Labusel dari Komisi A, Asni Zahara Pohan yang turut meninjau lokasi lahan tersebut  mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pertemuan kembali antara pemilik lahan saat ini dengan peserta Koptan UPP guna mengusut tentang para pemilik yang sampai saat ini belum didapat data akuratnya.

“Kami telah memberi ins­truksi kepada Koptan UPP agar mendata ulang perserta yang kehilangan lahannya, serta sia­pa anggota Koptan yang sudah menjual lahannnya, hal itu dilakukan agar data yang se-sungguhnya dapat diketahui,” ujarnya. (mds-berbagai sumber)

Galian C Tanpa Izin,Pemkab Labusel Hanya Beri Surat Teguran

Kotapinang-Maraknya aksi Galian C yang beroperasi di  Dusun Pekan Tolan Bukit, Desa Tolan, Kecamatan Kampung Rakyat Labuhanbatu Selatan  diduga tidak memiliki izin, sementara Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan seakan menutup mata, pasalnya Pemkab hanya memberi surat teguran tanpa tindakan tegas.
Berdasarkan pantauan di lokasi, terlihat satu unit alat berat jenis escavator yang dioperasikan sebagai pengorek tanah, tak hanya itu tampak juga sejumlah truk yang mengangkut material hasil galian ke luar dari lokasi
 Ketidak tegasan Pemkab tersebut sangat disayangkan masyarakat, karena selain tidak memiliki izin juga dapat merusak lingkungan.”"Sangat disayangkan, kenapa galian C itu kembali beroperasi setelah sebelumnya sempat dihentikan karena tidak dilengkapi izin," kata Barus, warga Dusun Pekan Tolan Bukit.
Ironisnya lagi  belum lama ini lokasi tersebut pernah ditinjau oleh aparat Pemkab Labusel. "Pasca peninjauan tersebut, proyek itu tetap beroperasi. Membuat warga, kembali bertanya tentang kedatangan aparat berwenang  ke lokasi tersebut. Padahal sampai saat ini galian C itu tetap tak punya izin. Lihatlah, sejumlah truk yang mondar-mandir mengangkut material," kata Barus sembari menunjuk ke arah lokasi tersebut.
Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Kepala Kantor Perizinan Pelayanan Terpadu (KP2T) Labusel Ralikul Rahman melalui telepon seluler membenarkan kalau galian C tersebut sampai saat ini tidak memiliki Izin. “Memang benar sampai saat ini galian C di Dusun Pekan Tolan itu tidak punya izin. Kami sudah membuat surat teguran kepada pengusaha galian C tersebut,“ jelas Rahman.
Mengenai langkah yang akan diambil Pemkab Labusel jika teguran tersebut tidak digubris, Rahman tak mau berkomentar banyak. "Untuk masalah itu,  kami akan berkoordinasi dengan anggota dewan untuk mengambil langkah yang tepat,” ujarnya tanpa menyebutkan sanksi apa yang dikenakan kepada pengusaha galian C tersebut.(Mds-berbagai sumber)

Senin, 20 Juni 2011

Honor Disunat

KOTAPINANG – Sekitar 150 tenaga honor bidan pegawai tidak tetap (PTT) di lingkungan Dinas Kesehatan Labuhanbatu Selatan (Labusel) meradang. Pasalnya,gaji mereka hanya Rp1.400.000 per bulan dipotong oleh oknum atasan mereka pada Januari-Februari 2011.
Besarannya antara Rp50.000-100.000 per orang. Tak hanya itu, para medis yang belum menjadi pegawai negeri sipil (PNS) ini,juga baru menerima honor sebanyak dua bulan yakni, Januari dan Februari 2011.Padahal hingga saat ini, mereka sudah mengabdi selama enam bulan dilingkungan Pemkab Labusel.

Seperti penuturan salah seorang bidan PTT di kawasan Kecamatan Kampung Rakyat Kabuapten Labusel yang enggan ditulis namanya. Dia mengatakan, untuk tahun 2011 ini mereka sudah tiga bulan belum menerima honorer sebagai bidan PTT yang ada di Labusel, ”Sudah tiga bulan honorer kami belum dibayarkan, sedangkan dua bulan yang sudah di bayar itu pun dipotong dengan alasan untuk pos Rp50.000 dan dinas kesehatan Rp50.000,” ujar bidan PTT itu.

Kepala Dinas Kesehatan Labuhanbatu Selatan, Efendi Tanjung melalui telepon kepada wartawan mengatakan, terkait pemotongan dan belum dibayarnya honorer bidan PTT hingga tiga bulan lamanya diduga dilakukan oleh stafnya. ”Saya tidak tahu menahu tentang pemotongan dana honorer bidan PTT itu ,karena bukan saya yang menangani, saya pun baru tahu ini,”katanya.

Effendi mengungkapkan, keterlambatan pembayaran honer bidan PTT selama lima bulan ini disebabkan keterlambatan dari pihak kementerian keuangan di Jakarta, sehingga sisa yang belum dibayar itu akan menyusul pembayarannya. Staf Dinas Kesehatan Labusel yang mengurusi honorer ini Syahrul ketika dikonfirmasi mengatakan, alasan pemotongan itu dilakukan sebagai kontribusi biaya untuk pengurusan pegawai honor ke Jakarta. ”Biaya itu termasuk juga untuk mengurus gaji honor bidan PTT yang
terlambat pembayarannya,” tandasnya. (sar-sin)